Text
Al Umm Jilid 7 ( Syuf'ah, Menghidupkan Lahan Mati, Hibah, Barang Temuan, Faraidh Wasiat, Pembagian Harta Fai' dan Ghanimah)
Pembahasan Syuf'ah
Objek yang Tidak Terkena Syuf'ah
Syarat dalam Mudharabah
Kalkulasi dalam Mudharabah
Masalah Barang Dagangan
Musaqah
Syarat pada Budak dan Musaqah
Muzara'ah
Ijarah dan Harga Sewa Tanah
Penyewaan Lahan Kosong
Penyewaan Kendaraan
Ijarah (Sewa-Menyewa)
Pembahasan Menghidupkan Lahan Mati
Tindakan yang Dianggap Menghidupkan Lahan Mati
Memakmurkan Tanah yang Belum Dimakmurkan dan Tidak Bertuan
Orang yang Menghidupkan Lahan Mati Milik Orang Lain
Ahbas (Harta yang Ditahan atau Wakaf)
Dokumentasi Wakaf
Pembahasan Hibah
Umra
Pembahasan Luqathah (Barang Temuan)
Penjelasan Kecil Tentang Barang Temuan
Pembahasan Laqith (Barang Temuan)
Tentang Barang Temuan
Pembahasan Faraidh
Orang-Orang yang Warisannya Disebutkan Allah dan Yang Tidak Disebutkan
Perbedaan Pendapat dalam Masalah Warisan Dua Orang Beda Agama, serta Penjelasan Tentang Warisan Budak dan Pembunuh
Pembahasan Wasiat
Memberikan Wasiat dan Meninggalkan Wasiat
Wasiat Sebesar Bagian Salah Seorang Anak, atau Salah Seorang Ahli Waris (Judul ini tidak ada dalam naskah asli)
Wasiat Berupa Satu Bagian dari Harta
Wasiat Berupa Seekor Kambing dari Hartanya
Wasiat untuk Orang-Orang yang Berhutang
Wasiat di Jalan Allah
Wasiat untuk Haji
Wasiat untuk Budak
Memperbaharui Wasiat
Pemberian Orang Sakit
Pernikahan Orang Sakit
Perwalian dan Sumpah
Pembahasan Pembagian Harta Fai dan Ghanimah
Pembagian Harta Fai
Pembagian Ghanimah dan Fai'
Anfal (Harta Rampasan Perang)
Bentuk Kedua dari Harta Rampasan Perang
Aturan Pembagian Rampasan Perang
Perbedaan Pendapat
Tunjangan untuk Kaum Perempuan dan Anak-Anak
Dll..
Dan masih banyak Pembahasan lainnya dalam Kitab ini...
202301006 | 297.14 SYA A (7) | Tersedia | |
202301007 | 297.14 SYA A (7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain